
Pada 2020, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan sebuah kebijakan bahwa Asesmen Nasional dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Asesmen Nasional bertujuan untuk memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil melalui serangkaian tahapan. Hasil dari Asesmen Nasional diharapkan berguna sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik dan perbaikan kualitas belajar di sekolah. Dalam pelaksanaannya, Asesmen Nasional terbagi menjadi tiga instrumen, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Berbeda dengan UN dan USBN yang hanya dikerjakan oleh peserta didik, Asesmen Nasional mengharuskan seluruh guru dan kepala sekolah ikut berpartisipasi. Bagaimana bentuk partisipasi kepala sekolah dalam Asesmen Nasional? Kepala sekolah diharuskan mengisi sebuah angket berupa Survei Lingkungan Belajar. Survei Lingkungan Belajar merupakan alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas belajar di lingkungan satuan pendidikan. Dari hasil survei tersebut akan diperoleh informasi mengenai faktor-faktor dari aspek input dan proses pembelajaran yang berpotensi memengaruhi hasil belajar peserta didik. Dalam Survei Lingkungan Belajar, ada sembilan aspek yang digunakan untuk mengukur kualitas belajar peserta didik. Aspek-aspek tersebut adalah sebagai berikut.
- Kualitas pembelajaran
- Praktik perbaikan pembelajaran oleh guru
- Kepemimpinan instruksional
- Iklim keamanan di sekolah
- Iklim kebhinekaan di sekolah
- Dukungan atas kesetaraan gender
- Iklim inklusivitas
- Dukungan partisipasi orang tua dan peserta didik
- Latar belakang sosial ekonomi peserta didik
Asesmen Nasional termasuk Survei Lingkungan Belajar dilaksanakan berbasis komputer. Pelaksanaan berbasis komputer ini bertujuan agar distribusi instrumen, pengelolaan data, serta pengolahan hasil lebih efektif dan efisien. Pelaksanaan dilakukan dengan mengisi angket secara langsung di halaman web https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id. Waktu pengisian akan aktif sesuai jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional di setiap jenjang pendidikan. Survei ini dilakukan secara mandiri tanpa pengawasan dalam waktu empat hari. Kepala sekolah yang memimpin lebih dari satu sekolah diharuskan mengikuti survei di setiap sekolah yang dipimpinnya.. Kepala sekolah yang merangkap jabatan sebagai guru juga diharuskan mengikuti dua instrumen survei yang berbeda.
Jadi, penting sekali keterlibatan kepala sekolah dalam asesmen nasional untuk mengetahui potret mutu secara utuh dari input, proses, dan hasil bagi peningkatan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, tetap jaga semangat integritas dalam mengisi angket Survei Lingkungan Belajar agar diperolah hasil yang sesuai.
Rofida Umaya
Sumber:
http://web.archive.org/web/20220123234120/https://ditsmp.kemdikbud.go.id/memahami-konsep-pelaksanaan-asesmen-nasional-tahun-2021/, diakses 11 Oktober 2022.
http://web.archive.org/web/20220731222353/https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/login, diakses 11 Oktober 2022.
http://web.archive.org/web/20220807232008/https://www.liputan6.com/tekno/read/5029544/pengertian-manfaat-dan-prosedur-pengisian-survei-lingkungan-belajar, diakses 11 Oktober 2022.
http://web.archive.org/web/20220811072344/https://ditsmp.kemdikbud.go.id/kenali-9-aspek-dalam-survei-lingkungan-belajar-anbk/, diakses 11 Oktober 2022.
http://web.archive.org/web/20221011031311/https://edukasi.sindonews.com/read/843993/212/mengenal-survei-lingkungan-belajar-yang-jadi-salah-satu-instrumen-anbk-1659416916?showpage=all, diakses 11 Oktober 2022.
