Regulasi Sertifikasi Guru Terbaru Tahun 2022, Apa yang Perlu Guru Ketahui?

PPG menjadi salah satu ketentuan sertifikasi Guru. (Foto: Rahmat Isnaini)

Sertifikat guru diberikan sebagai bukti formal kepada guru sebagai tenaga profesional. Setifikat ini tentunya tidak diberikan cuma-cuma. Guru harus memenuhi ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi. Ketentuan ini  diatur oleh regulasi sertifikasi guru.

Belum lama ini, Kemendikbudristek telah menetapkan regulasi baru terkait sertifikasi guru. Regulasi baru ini dijelaskan  dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 54 tahun 2022, yang secara resmi ditetapkan pada tanggal 26 September 2022. Regulasi ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permendikbud tahun 38 tahun 2020.

Apa saja yang perlu diperhatikan guru  untuk mendapatkan sertifikasi? Berikut ketentuan-ketentuan yang termuat dalam regulasi baru tersebut.

1. Guru dalam jabatan

Bagi Guru dalam jabatan, sertifikasi akan diberikan melalui program PPG dalam jabatan. Guru dalam jabatan yang dimaksud yaitu guru yang diangkat hingga tahun 2025.  Kriteria Guru dalam jabatan yaitu sebagai berikut.

  • Guru yang memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak;
  • Guru telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru meskipun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi akhir; dan
  • Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan tidak termasuk pada dua ketentuan sebelumnya.

2. Calon mahasiswa

Calon mahasiswa  yang dimaksud adalah Guru dalam jabatan peserta PPG dalam jabatan. Calon mahasiswa memiliki ketentuan sebagai berikut.

  • Berstatus Guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugasnya selama tiga tahun terakhir.
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).
  • Memiliki Nomor Unik Tenaga Kependidikan.
  • Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas Narkotik, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Berkelakuan baik.
  • Terdaftar dalam sistem dapodik Kementerian.

Selain ketentuan umum, terdapat ketentuan khusus terkait pengikutsertaan calon mahasiswa. Ketentuan ini diatur oleh Pasal 14 UU No. 54 tahun 2022 tersebut di atas. Keikutsertaan ini didasari oleh pertimbangan sebagai berikut.

  • Masa kerja yang paling lama.
  • Usia paling tinggi.
  • Satuan pendidikan berasal dari daerah khusus.
  • Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Informasi yang tidak kalah pentingnya terkait regulasi terbaru tersebut yaitu tentang Pelaksanaan Program PPG dalam jabatan. Terdapat beban belajar sebanyak 36 SKS dalam Program PPG dalam jabatan ini. Pemenuhan beban belajar tersebut dilakukan melalui dua cara: rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dan pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru.

RPL akan diberikan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan guru yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru. RPL ini akan membantu guru dalam pemenuhan beban belajar sebagai berikut.

  • Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 SKS.
  • Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 diberikan setara 18 SKS.

Berdasarkan ketentuan tersebut, guru dalam jabatan hanya perlu menempuh PPG sebanyak sisa beban belajar yang telah dikurangi RPL-nya saja, yaitu 12 SKS bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan 18 SKS bagi guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2025.

Adhi Wardhana

Sumber:
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3199, diakses 21 Oktober 2022