
Kebijakan pengembangan Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kebijakan ini diberlakukan di seluruh satuan pendidikan dalam proses pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Selanjutnya, kebijakan Kurikulum Merdeka ini akan dikaji kembali pada tahun 2024 berdasarkan hasil evaluasi masa pemulihan pembelajaran.
Saat ini, penerapan Kurikulum Merdeka di sekolah hanya sebagai opsi. Tentu saja, setiap sekolah/madrasah boleh memilih untuk menerapkan Kurikulum Merdeka atau tetap menggunakan kurikulum lama. Akan tetapi, bagaimana jika sekolah/madrasah ingin menerapkan Kurikulum Merdeka? Apakah ada kriteria khusus yang harus dipenuhi?
Kriteria sekolah/madrasah yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka hanya satu, yaitu memiliki minat dan motivasi untuk menerapkan kurikulum tersebut dengan tujuan memperbaiki pembelajaran di sekolah/madrasahnya. Kepala sekolah/madrasah yang berminat menerapkan Kurikulum Merdeka akan diminta untuk mempelajari materi yang telah disiapkan Kemendikbudristek. Setelah kepala sekolah memahami materi tersebut dan memutuskan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka, sekolah akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan survei. Jadi, sekolah hanya melakukan proses pendaftaran dan tidak melalui proses seleksi.
Ada alasan mengapa sekolah/madrasah hanya perlu melakukan proses pendaftaran tanpa perlu melalui proses seleksi. Kemendikbudristek menyadari bahwa kunci utama keberhasilan penerapan Kurikulum Merdeka terletak pada kepala sekolah/madrasah dan tenaga guru yang memahami dan dapat menerapkan Kurikulum Merdeka. . Dengan demikian, Kurikulum Merdeka dapat diterapkan di setiapsekolah/madrasah, tidak hanya di sekolah yang dianggap memiliki fasilitas yang baik dan terletak di daerah perkotaan.
Untuk mendampingi sekolah/madrasah bertransfromasi ke Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek telah menyiapkan skema tingkat keberhasilan penerapan kurikulum. Dasar skema ini, yaitu data survei yang diisi sekolah/madrasah ketika mendaftar. Skema tersebut nantinya akan digunakan Kemendikbudristek untuk melakukan pemetaan tingkat kesiapan dan menyiapkan bantuan yang diperlukan.
Adhi Wardhana
Sumber:
http://web.archive.org/web/20220802055036/https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/detail-ikm/, diakses 6 Oktober 2022
http://web.archive.org/web/20220212104003/https://nasional.tempo.co/read/1560147/tak-ada-kriteria-khusus-untuk-sekolah-terapkan-kurikulum-merdeka, diakses 6 Oktober 2022