
Program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diluncurkan pemerintah untuk membantu sekolah agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih optimal. Dana yang diperoleh sekolah dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Sekolah dapat melakukan pengadaan perangkat multimedia seperti komputer, laptop, dan jaringan internet dengan memanfaatkan dana yang diperoleh.
Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Pokok kebijakan penyaluran dana BOS telah diatur dengan rincian sebagai berikut:
- nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah,
- penggunaan dana BOS tetap bisa fleksibel,
- dana BOS dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM),
- pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring (online) di laman kemdikbud.go.id, dan
- pelaporan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.
Sekolah dapat langsung menggunakan dana BOS yang sudah cair untuk berbagai kebutuhan pembelajaran. Setidaknya, ada sepuluh komponen penggunaan dana BOS reguler. Sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk membiayai komponen-komponen ini. Komponen-komponen yang dimaksud adalah:
- Penerimaan peserta didik baru
- Pengembangan perpustakaan
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran
- Pelaksanaan kegiatan administrasi sekolah
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- Pengadaan alat multimedia pembelajaran
- Pembayaran honor
Dana BOS tidak digunakan untuk membangun fisik sekolah. Pemanfaatan dana BOS diarahkan untuk pembiayaan yang bersifat nonfisik. Dalam hal bantuan pembangunan fisik, Pemerintah menyediakan dalam bentuk dana transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan pemerintah lainnya. Sekolah memiliki wewenang penuh dalam penggunaan dana BOS selama dana itu digunakan untuk keperluan sekolah, bukan untuk pribadi.
Pelaporan dana BOS secara daring (online) menjadi permasalahan tersendiri untuk sekolah yang terletak di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Sekolah diberikan batasan waktu yang cukup panjang sesuai dengan ketentuan pada Permendikbud 6/2021. Dalam kondisi ini, Pemerintah Daerah harus mengambil peran menyediakan fasilitas internet bagi satuan Pendidikan yang menjadi kewenangannya untuk memudahkan sekolah dalam pelaksanaan operasional pendidikan.
Agung Tri Haryanta
