
UndangāUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik; menguasai kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian; memiliki sertifikat pendidik; sehat jasmani dan rohani; serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikat pendidik didapatkan melalui program sertifikasi guru. Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Saat ini, sertifikasi guru dilakukan melalui Program Profesi Guru (PPG). PPG dibagi menjadi dua program, yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Berkebalikan dengan PPG Prajabatan, PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi lulusan Sarjana atau Diploma IV jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru ini bisa guru PNS atau nonPNS yang sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Program sertifikasi guru ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi. LPTK merupakan perguruan tinggi negeri atau swasta yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan Program Sarjana Pendidikan (PSP) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) guna memenuhi kebutuhan pendidik yang berkompeten di Indonesia.
Pelaksanaan sertifikasi guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan secara nasional dan membentuk guru yang profesional. Selain itu, sertifikasi guru dapat melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Alifani Mega
Sumber:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
https://ppg.kemdikbud.go.id, diakses 5 Oktober 2022
https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/mengenal-sertifikasi-guru, diakses 5 Oktober 2022
