Pentingnya Sertifikasi Kepala Sekolah dalam Program Sekolah Penggerak

Sistem Informasi Nomor Registrasi Sekolah dapat digunakan untuk melihat nomor registrasi kepala sekolah. (Gambar: Adhi Wardhana via Canva.com)

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan. Satuan Pendidikan yang dimaksud meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.Pernyataan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.

Peraturan tersebut juga menyebutkan syarat menjadi kepala sekolah. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah dua di antaranya adalah memiliki Sertifikat Pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak. Kepala sekolah wajib memiliki kedua sertifikat itu. Kedua sertifikat tersebut diperoleh melalui pendidikan guru penggerak.

Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program guru penggerak meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan. Guru harus mendaftar atau melakukan registrasi pada situs web https://sekolahpenggerak.simpkb.id/. Setelah lulus program tersebut, guru akan mendapatkan sertifikat guru penggerak. Guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah wajib memiliki sertifikat tersebut.

Kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat harus melengkapi riwayat sertifikasi dan diklat pada aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) sekolah. Aplikasi ini sangat penting. Untuk menjadi sekolah penggerak, kepala sekolah wajib terdaftar di dalamnya. Permasalahan yang masih terjadi adalah banyak kepala sekolah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak. Apabila kepala sekolah belum memiliki keduanya, pemerintah daerah berwenang menunjuk kepala sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Agar hal tersebut tidak terjadi, pemerintah melalui Pendidikan Guru Penggerak dapat membantu kepala sekolah dalam program sertifikasi.

Primrose

Sumber:

https://web.archive.org/web/20221015022844/https://bpmpkaltim.kemdikbud.go.id/2022/01/peraturan-menteri-pendidikan-kebudayaan-riset-dan-teknologi-nomor-40-tahun-2021-tentang-penugasan-guru-sebagai-kepala-sekolah/ diakses 15 Oktober 2022

https://web.archive.org/web/20221017080708/https://psp-web.pauddikdasmen.kemdikbud.go.id/ diakses 17 Oktober 2022

https://web.archive.org/web/20221031033021/https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-guru-penggerak/ch01/1-1-akses-dan-login.html diakses 31 Oktober 2022

https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/faq/ diakses 31 Oktober 2022