
Belum lama ini, terdapat isu yang beredar mengenai ancaman berkurangnya kesejahteraan guru akibat dihapuskannya tunjangan profesi. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, meminta para guru tidak terpancing isu tersebut. Tunjangan guru tetap terjamin pada RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal tersebut diatur dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas yang berbunyi: “Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pada acara ‘Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas’ yang tayang melalui kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Menteri Nadiem Anwar Makarim menerangkan kembali terkait tunjangan tersebut. “Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut,” lanjutnya. RUU Sisdiknas menjadi solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun. Menteri Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa ada sekitar 1,6 juta guru yang sampai saat ini belum memperoleh sertifikasi akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (pendidikan profesi guru).
Selain itu, Mendikbudristek juga memfasilitasi guru yang telah mengajar melalui berbagai program pelatihan yang saat ini sudah diterapkan, seperti program Guru Penggerak dan berbagai modul pelatihan guru yang tersedia di Platform Merdeka Mengajar. Peningkatan kualitas ini akan lebih efektif jika guru sudah mendapatkan penghasilan yang layak. Pernyataan Menteri Nadiem Anwar Makarim diperkuat oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. Ia mengungkapkan bahwa dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru. Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik. Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.
Seperti diketahui bahwa RUU Sisdiknas merupakan penggabungan dari tiga undang-undang. Pertama: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedua: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketiga: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Namun, pada Pasal 148 dalam RUU tersebut ditegaskan, bahwa semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari ketiga Undang-Undang tersebut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Sisdiknas yang baru.
R. Wicakso
Sumber :
https://web.archive.org/web/20221123060210/https://puslapdik.kemdikbud.go.id/artikel/tunjangan-guru-tetap-terjamin-pada-ruu-sisdiknas, diakses 23 November 2022
