Prinsip-Prinsip Penggunaan Dana BOS di Sekolah

Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah. (Foto: Fika Ikhsan Ardiandana)

Salah satu upaya  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam transformasi pengelolaan dana BOS adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Teknis Pengelolaan dana BOS. Dana BOS merupakan dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS harus dikelola dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Prinsip pertama, yaitu fleksibel. Pengelolaan dana BOS dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan sekolah. Sekolah dapat mengoptimalkan penggunaan dana BOS sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Prinsip kedua yaitu efektif. Sekolah harus mengelola dana BOS supaya memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Prinsip ketiga yaitu efisien. yaitu pengelolaan dana BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal. Prinsip keempat adalah akuntabel. Sekolah harus dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana BOS. Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring (online) di laman kemdikbud.go.id. Prinsip terakhir adalah transparan. Sekolah harus mengelola dana BOS secara terbuka. Sekolah harus dapat mengakomodir aspirasi para pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Menurut Siti Lela, M.Pd., Kepala UPT SDN Cikande 1 Kabupaten Serang “Perencanaan yang kami lakukan adalah, pertama-pertama mengacu pada hasil evaluasi sekolah. Perencanaan ini kami juga mengedepankan skala prioritas. Kebutuhan yang diprioritaskan adalah pengembangan peningkatan kualitas siswa. Kemudian kami tuangkan ke dalam aplikasi RKAS dan selanjutnya kami melakukan analisis kebutuhan sekolah yang dibuat melalui rencana kebutuhan belanja modal, belanja pegawai dan belanja barang-barang dan jasa sesuai dengan skala prioritas,”

Itulah informasi terkait prinsip-prinsip penggunaan dana BOS di sekolah. Kepala sekolah harus melakukan evaluasi terlebih dahulu. Kemudian, kepala sekolah dapat melakukan analisis kebutuhan sekolah.

R. Wicakso

Sumber :

http://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/penggunaan-dana-bos-yang-fleksibel-dan-transparan, diakses 11 Oktober 2022

https://ditpsd.kemdikbud.go.id/upload/filemanager/2022/BOS/SALINAN%20PERMEN%202%20TAHUN%202022.pdf, diakses 11 Oktober 2022

https://itjen.kemdikbud.go.id/web/informasi-terkait-dana-bos-tahun-2022-catat-syarat-dan-alokasinya/, diakses 11 Oktober 2022