UPAYA KEPALA SEKOLAH DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI SEKOLAH

Evaluasi pembelajaran merupakan salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan. (Foto: Fika Ikhsan Ardiandana)

Kepala sekolah adalah seseorang yang diberikan wewenang untuk memimpin suatu lembaga pendidikan formal. Pada hakikatnya, kepala sekolah bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengelola lembaga pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, ada 5 (lima) dimensi kompetensi yang perlu dimiliki oleh kepala sekolah.

Pertama, kepala sekolah haruslah memiliki kepribadian yang baik.  Kejujuran dan kepemimpinan wajib dimiliki kepala sekolah. Sebagai pemimpin, kepala sekolah pasti memiliki keinginan besar untuk mengembangkan lembaga pendidikan. Dengan menunjukkan integritas, lembaga pendidikan akan semakin mudah berkembang. Kepala sekolah tidak hanya menunjukkan kepemimpinan dalam mengembangkan sekolah, tetapi juga keteladanan.

Kompetensi kedua adalah manajerial. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan perencanaan dan pengelolaan sumber daya dalam rangka pengembangan lembaga pendidikan. Sumber daya yang dimiliki sekolah yaitu tenaga pendidik dan sarana prasarana sekolah. Semua sumber daya ini harus dikelola secara maksimal agar sekolah semakin berkembang. Selain memaksimalkan sarana yang ada, kepala sekolah juga dapat melakukan pengadaan sarana. Kepala sekolah juga dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan non-formal lain untuk mengisi kegiatan ekstrakurikuler. Semua usaha ini bertujuan untuk mengembangkan lembaga pendidikan yang dipimpinnya.

Kompetensi ketiga adalah kewirausahaan. Kepala sekolah harus dapat mendorong inovasi untuk kemajuan sekolah. Beberapa jiwa kewirausahaan yang dapat diadopsi kepala sekolah yaitu  pantang menyerah dan memiliki motivasi tinggi. Sifat pantang menyerah  diperlukan agar kepala sekolah tidak berhenti di tengah jalan ketika menghadapi masalah. Kepala sekolah juga tetap memiliki motivasi kuat untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin lembaga pendidikan.

Kompetensi selanjutnya adalah supervisi atau pengawasan. Kepala sekolah harus menjalankan tugasnya dalam mengawasi tenaga pendidik melaksanakan fungsi akademiknya. Pengawasan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas tenaga pendidik. Fungsi lain pengawasan ini juga untuk dapat meningkatkan kualitas peserta didik.

Kompetensi  terakhir yang harus dimiliki kepala sekolah adalah sosial. Kepala sekolah harus dapat bekerja sama dengan pihak lain di luar sekolah. Kepala sekolah dapat mengundang lembaga atau instansi lain untuk melakukan pelatihan kepada tenaga pendidik atau peserta didik. Kepala sekolah juga dapat mengadakan kegiatan kemasyarakatan seperti kerja bakti di lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga dapat mengadakan donor darah  bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia.

Kelima kompetensi di atas wajib dimiliki oleh kepala sekolah. Namun, kepala sekolah juga memerlukan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan di sekolah. Dengan kerja sama dan dukungan semua pemangku kepentingan pendidikan, lembaga pendidikan yang dipimpin oleh kepala sekolah akan meningkat mutunya.

I. Sekarputih

Sumber :

http://web.archive.org/web/20221012011037/https://bpmpriau.kemdikbud.go.id/peran-kepala-sekolah-dalam-peningkatan-sumber-daya-pendidikan/, diakses 11 Oktober 2022

/web/20221012011605/https://issuu.com/favicon.ico, diakses 11 Oktober 2022

https://web.archive.org/web/20220418235958/https://ditsmp.kemdikbud.go.id/mekanisme-peningkatan-mutu-pendidikan-di-tingkat-satuan-pendidikan/  diakses 11 Oktober 2022

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah