Program Indonesia Pintar

Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus. (Gambar: Tangkapan layar https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, diunduh 26 Desember 2022)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Bantuan ini dapat berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar. Siswa yang berhak menerima bantuan PIP akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika sudah diaktifkan di bank penyalur, kartu ini juga berfungsi sebagai kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan. Mereka diharapkan tetap sekolah sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal, nonformal, maupun pendidikan khusus. Dengan PIP, pemerintah berupaya mencegah anak-anak Indonesia dari kemungkinan putus sekolah. Selain itu, program ini juga dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Agar dana PIP dapat ditarik oleh siswa atau orang tua/wali, rekening bank penyalur harus diaktifkan. Siswa atau orang tua/wali dapat melakukan aktivasi rekening secara langsung ke bank penyalur terdekat. Namun, hingga pertengahan November 2022, masih banyak siswa dari semua jenjang pendidikan yang belum melakukan aktivasi rekening. Oleh karena itu, dinas pendidikan daerah terus bergerak untuk memperkecil jumlah siswa yang belum aktivasi sampai 31 Januari 2023.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), dinas pendidikan daerah, dan bank penyalur harus bersinergi agar PIP dapat disalurkan dengan baik. Lembaga-lembaga ini harus memastikan PIP diterima oleh siswa-siswi yang layak menerima. Dinas pendidikan akan terjun langsung untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan di wilayahnya. Pendampingan dalam kaitan dengan penyaluran dana PIP, sedangkan pengawasan berkaitan dengan penggunaan dana PIP tersebut.

Agung Tri Haryanta

Sumber:

https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1, diakses 26 Desember 2022.

http://web.archive.org/web/20221206021406/https://puslapdik.kemdikbud.go.id/artikel/aktivasi-rekening-pip-2021-diperpanjang-hingga-31-januari-2022, diakses 26 Desember 2022.

http://web.archive.org/web/20221206021524/https://edukasi.kompas.com/read/2022/11/30/162500771/puslapdik-dorong-dinas-pendidikan-lakukan-aktivasi-pip-hingga-31-januari?page=all, diakses 26 Desember 2022.

http://web.archive.org/save/https://puslapdik.kemdikbud.go.id/artikel/dinas-pendidikan-didorong-lakukan-percepatan-aktivasi-dan-pengawasan-pip, diakses 26 Desember 2022.

http://web.archive.org/web/20221206021406/https://puslapdik.kemdikbud.go.id/artikel/aktivasi-rekening-pip-2021-diperpanjang-hingga-31-januari-2022, diakses 26 Desember 2022.