Tahun 2023: Mendikbudristek Mengeluarkan Tiga Paket Kebijakan dalam Pemenuhan Guru PPPK di Daerah

Pengadaan ASN tahun 2023 akan diprioritaskan bagi guru dan tenaga kesehatan. (Gambar: Bapak Pos sedang berdiskusi dengan murid | wirawanprasetyo | Flickr, diunduh 2 Januari 2023)

Kesejahteraan guru hingga saat ini merupakan salah satu masalah yang selalu diupayakan solusinya oleh Pemerintah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, mengungkap banyak tantangan yang dihadapi dalam menyejahterakan guru, terutama guru honorer. Salah satunya, terkait penempatan formasi. “Tapi memang banyak tantangan terkait penempatan formasi, banyak yang sudah lulus passing grade, tetapi tidak dapat formasi dan lain-lainnya”, kata Nadiem. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya terus mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengangkat guru yang telah lolos seleksi guna memenuhi kebutuhan formasi di daerah. 

Hingga saat ini, Mendikbudristek terus berupaya agar kesejahteraan guru terjamin. Salah satu langkah menyejahterakan guru yang dilakukan yaitu menggelar seleksi guru ASN PPPK. Pada tahun 2022, sekitar 320.000 guru honorer diangkat menjadi guru PPPK. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu sebanyak 300.000 guru honorer. Meskipun ada peningkatan setiap tahun, Nadiem akan terus mengusahakan pengangkatan guru honorer. Hal tersebut sejalan dengan rancangan kebijakan Mendikburistek pada tahun 2023 terkait pemenuhan guru PPPK dalam pengadaan ASN.

Sama seperti tahun lalu, pengadaan ASN tahun 2023 akan diprioritaskan bagi guru dan tenaga kesehatan. Pada rapat koordinasi rencana pengadaan ASN di lingkungan instansi pemerintah di Jakarta 30 November 2022, Nadiem menyampaikan ada tiga paket kebijakan untuk pemenuhan guru ASN PPPK tahun 2023. Dalam melaksanakan kebijakan tersebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Kementerian PAN RB dan Kementerian Keuangan. Nadiem juga menambahkan bahwa beliau membutuhkan persetujuan dari Presiden agar kebijakan dapat terealisasi dengan baik.

Apa saja tiga paket kebijakan yang disampaikan oleh Nadiem untuk pemenuhan guru ASN PPPK? Simaklah uraian di bawah ini.

Kebijakan pertama, yaitu Pemerintah Daerah diberi waktu untuk mengajukan formasi guru PPPK di daerahnya mulai Februari hingga Maret 2023. Jika akhir Maret formasi yang diterima tidak seratus persen, pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK. Nadiem berujar bahwa Pemerintah Pusat yang akan mengajukan dan menetapkan formasinya.

Kebijakan kedua, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK. Artinya anggaran gaji dan tunjangan untuk guru PPPK tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain. Bahkan, anggaran tersebut juga tidak dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan. Hal itu dikarenakan anggaran hanya boleh digunakan sesuai dengan penetapannya.

Kebijakan ketiga, yaitu kebijakan terakhir yang memuat soal dana spesifik untuk pengangkatan guru PPPK. Nadiem mengatakan bahwa dana pengangkatan hanya akan ditransfer ke Pemerintah Daerah ketika pengangkatan guru PPPK sudah dilakukan. 

Itulah beberapa kebijakan yang disampaikan oleh Nadiem Makarim untuk memenuhi target kebutuhan guru PPPK di daerah. Dalam pelaksanaanya, Abdullah Azwar Anas selaku Menpan-RB mengimbau agar instansi pemerintan pusat dan daerah segera mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023. Pengusulan kebutuhan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan beban kerja, serta dilakukan dengan sangat selektif. Anas juga menambahkan arah kebijakan pengadaan ASN 2023 memberi kesempatan rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur.

Rofida Umaya

Sumber:

http://web.archive.org/web/20221210161948/https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221203213648-20-882445/nadiem-akan-penuhi-formasi-guru-pppk-di-daerah, diakses 30 Desember 2022

https://web.archive.org/web/20221209095046/https://www.republika.co.id/berita/rm78ng485/nadiem-ungkap-tiga-paket-kebijakan-pemenuhan-guru-pppk, diakses 30 Desember 2022

http://web.archive.org/web/20221209125926/https://jogja.tribunnews.com/2022/12/03/nadiem-makarim-dorong-pemda-untuk-angkat-guru-yang-lolos-seleksi-untuk-penuhi-formasi-guru-di-daerah, diakses 30 Desember 2022

https://web.archive.org/web/20221203091728/https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-1115922270/info-seleksi-asn-2023-ada-hal-utama-yang-harus-diperhatikan-mendikbud-simak-3-kebijakan-pppk-guru-penting, diakses 30 Desember 2022