Kemendikbudristek Berkomitmen Menghapus Tiga Dosa Besar Pendidikan

Pemerintah harus membantu menciptakan situasi pembelajaran yang kondusif. (Gambar: https://www.pexels.com/photo/shallow-focus-photography-of-girl-448877/, diunduh 2 Januari 2023)

Satuan pendidikan merupakan tempat peserta didik mencari ilmu dan bersosialisasi dengan rekan sejawatnya. Oleh karenanya, satuan pendidikan harus dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Meskipun begitu, tidak jarang kita mendengar berbagai berita terkait bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Kekerasan tersebut antara lain intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual. Ketiga kekerasan ini lebih dikenal dengan istilah “tiga dosa besar” pendidikan. Hal tersebut tentunya menjadi salah satu perhatian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, juga menyatakan keseriusannya dalam upaya penghapusan tiga dosa besar tersebut. “Untuk mencintai belajar, untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, anak-anak harus belajar di lingkungan yang aman dan nyaman, bebas dari kekerasan. Sehingga, Kemendikbudristek mengambil langkah berani dan serius untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, mulai dari jenjang paling dasar sampai tinggi,” lanjutnya.

Menanggapi permasalahan-permasalahan tersebut, Kemendikbudristek berkomitmen menghapus “tiga dosa besar” pendidikan. Komitmen ini telah terwujud dengan pembentukan Pusat Penguatan Karakter (Puspeka). Lembaga ini bertanggung jawab mengedukasi publik tentang isu kekerasan di lingkungan pendidikan. 

Kemdikbud Ristek juga telah menyiapkan beberapa instrumen yang dapat membantu upaya sekolah memerangi tiga dosa besar tersebut. Salah satunya dengan membuat panduan-panduan yang dapat diunduh melalui situs Pencegahan 3 Dosa Besar Pendidikan – Direktorat Sekolah Dasar (kemdikbud.go.id). Panduan-panduan ini dapat diunduh dan dibagikan kepada warga sekolah untuk dipelajari dan diterapkan di lingkungan sekolah.

Berikut beberapa panduan tersebut.

  1. Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah.
  2. Buku Saku Stop Perundungan.
  3. Praktik Baik Pencegahan Tiga Dosa Pendidikan.
  4. Salinan Perpres No 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.

Kemendikbudristek akan terus meningkatkan upaya dalam pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Upaya tersebut akan menjadi salah satu prioritas kebijakan Merdeka Belajar. Edukasi publik serta penguatan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, juga partisipasi keluarga serta masyarakat luas akan terus dilakukan untuk menciptakan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.  

Adhi Wardhana

Sumber:

https://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/pencegahan-3-dosa-besar-pendidikan, diakses 30 Desember 2022

https://www.detik.com/edu/edutainment/d-6442620/kemendikbudristek-ungkap-capaian-penghapusan-3-dosa-besar-pendidikan, diakses 30 Desember 2022