Peningkatan Kualitas Guru: Sertifikasi Guru melalui PPG Dalam Jabatan

Tes seleksi akademik PPG Dalam Jabatan yang dilakukan secara daring berbasis domisili.
(Gambar: https://pixabay.com/id/photos/rintisan-buku-catatan-kreatif-593310/, diunduh 12 Oktober 2022)

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Penyelenggaraan sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran serta memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan lulus ujian sertifikasi. Adapun manfaat sertifikasi, yaitu sebagai penjamin mutu, memberikan perlindungan profesi, dan meningkatkan kesejahteraanguru.

Saat ini, sertifikasi guru dilakukan dengan mengikuti Program Profesi Guru (PPG). Salah satu pilihan dari Program Profesi Guru yang dapat ditempuh, yaitu PPG Dalam Jabatan. PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru. PPG Dalam Jabatan bertujuan untuk menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

PPG Dalam Jabatan dirancang dengan menerapkan prinsip mutu mulai dari proses seleksi, pembelajaran, penilaian, hingga uji kompetensi. Kegiatan PPG Dalam Jabatan dirancang sedemikian rupa untuk membekali guru agar memiliki kemampuan penyelesaian masalah, berpikir kritis, dan kreatif melalui implementasi model pembelajaran berbasis masalah (problem based learning) dan proyek (project based learning). Dengan adanya program ini, diharapkan dapat menghasilkan guru masa depan yang profesional, unggul, kompetitif, berkarakter, serta cinta tanah air. Guru yang lulus program PPG Dalam Jabatan diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan seperti proses belajar mengajar yang monoton dan kualifikasi pendidik di bawah standar.

Sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan dapat dilakukan melalui aplikasi SIM PKB. Aplikasi dari pemerintah tersebut berupa aplikasi induk dalam manajemen pengembangan keprofesian dan keberlanjutan. Setiap guru diharuskan memiliki akun di aplikasi SIM PKB. Terlebih dalam sertifikasi guru, semua pemberitahuan dan notifikasi hanya dapat diakses melalui aplikasi ini. Langkah-langkah sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan aplikasi SIM PKB sebagai berikut.

  1. Memastikan akun di aplikasi SIM PKB dalam kondisi aktif.
  2. Memenuhi enam persyaratan PPG Dalam Jabatan dan melengkapi dokumen persyaratan.
  3. Mengecek undangan PPG Dalam Jabatan di aplikasi SIM PKB.
  4. Mengunggah ijazah S-1 dan SK pengangkatan pertama.
  5. Mengikuti seleksi akademik atau Uji Kompetensi Guru (UKG).
  6. Mengecek lulus seleksi akademik di aplikasi SIM PKB.
  7. Mengikuti seleksi administrasi atau pemberkasan pada SIM PKB.
  8. Mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun tersebut apabila dinyatakan lolos seleksi administrasi (sesuai ketersediaan kuota).
  9. Memantau akun SIM PKB dan halaman PPG secara berkala untuk mengetahui tahapan selanjutnya.

Mekanisme pendaftaran sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Tetap semangat untuk terus memantau perkembangan mekanisme sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan. Semoga tahun ini Anda yang lolos dalam memperoleh sertifikasi.

Rofida Umaya

Sumber:

https://web.archive.org/web/20220904023428/https://naikpangkat.com/simak-cara-sertifikasi-guru-melalui-program-ppg-dalam-jabatan/, diakses pada tanggal 12 Oktober 2022.

https://web.archive.org/web/20220619212702/https://ppg.kemdikbud.go.id/ppg-dalam-jabatan,diakses pada tanggal 12 Oktober 2022.

https://web.archive.org/web/20220625121705/https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-pendaftaran-ppg-daljab-2022/, diakses pada tanggal 12 Oktober 2022.

https://web.archive.org/web/20221012060117/https://kumparan.com/berita-update/mengenai-pengertian-ppg-dalam-jabatan-1yLxsu4FbiD, diakses pada tanggal 12 Oktober 2022.