
(Gambar: https://pixabay.com/id/photos/pembimbing-sekolah-siswa-kampus-3512369/, diunduh 24 Oktober 2022)
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung bertujuan untuk meningkatkan akses layanan keuangan formal yang disiapkan bagi masyarakat, termasuk bagi para pelajar. Sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi kelompok pelajar, diperlukan dorongan kebijakan Pemerintah untuk mengenalkan produk dan layanan keuangan formal kepada pelajar sejak dini.
Untuk mewujudkan tujuan itu, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi Program Satu Rekening Satu pelajar (KEJAR) untuk mendorong para pelajar di Indonesia memiliki rekening bank. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar untuk mendukung implementasi Program KEJAR.
Berikut poin-poin penting dalam Surat Edaran tersebut.
- Mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) untuk membangun pendidikan karakter budaya menabung sejak dini di lembaga keuangan formal bagi peserta didik.
- Memastikan dan memfasilitasi seluruh peserta didik pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan untuk memiliki rekening tabungan di bank.
- Upaya untuk mendukung implementasi Program KEJAR dapat dilakukan oleh satuan pendidikan, antara lain dengan cara:
- menjalin kerja sama dengan sektor perbankan yang menyediakan produk tabungan bank dengan segmentasi peserta didik atau produk Simpanan Pelajar (Simpel/Simpel iB),
- menjalin kerja sama dengan agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (agen Laku Pandai) yang terdekat dengan satuan pendidikan, didukung dengan sarana teknologi informasi, dan
- mendorong koperasi satuan pendidikan untuk menjadi agen Laku Pandai yang menyediakan layanan keuangan seperti tabungan dan transaksi elektronik lainnya di satuan pendidikan.
- Menjadikan Program KEJAR sebagai bagian dari literasi keuangan di satuan pendidikan.
- Melakukan kolaborasi dan sinergi program di daerah untuk mendukung percepatan implementasi Program KEJAR.
Mari, kita sukseskan Program KEJAR ini di sekolah Bapak/Ibu.
Aditya Pratama
Sumber :
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/08/se-mendikbudristek-tentang-akselerasi-implementasi-program-satu-rekening-satu-pelajar, diakses 18 Oktober 2022
https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4545/tingkatkan-literasi-dan-inklusi-keuangan-pemerintah-dorong-akselerasi-implementasi-program-satu-rekening-satu-pelajar-kejar, diakses 18 Oktober 2022
