Tiga Opsional Kurikulum Pasca Pandemi

Kurikulum Merdeka menjadi salah satu opsi kurikulum di Indonesia. (Foto: PT Penerbit Intan Pariwara)

Berbagai studi nasional dan internasional memperlihatkan bahwa Indonesia telah lama mengalami krisis dan kesenjangan belajar. Berbagai faktor menjadi penyebab masalah tersebut. Salah satu dari faktor itu adalah Pandemi Covid-19. Pandemi ini berlangsung selama dua tahun. Akibatnya, kesenjangan pembelajaran di Indonesia semakin buruk. Anak-anak di Indonesia mengalami ketertinggalan pembelajaran, sehingga mereka kesulitan untuk mencapai kompetensi dasar sebagai peserta didik.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah mengeluarkan pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat tetap mengacu pada Kurikulum 2013. Satuan pendidikan juga dapat menggunakan kurikulum darurat. Kurikulum darurat merupakan Kurikulum 2013 yang disederhanakan. Kurikulum ini merupakan Kurikulum 2013 dengan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang disederhanakan.

Pada 2022, Kemendikbudristek menginisiasi opsi kebijakan kurikulum sebagai bagian dari upaya mitigasi learning loss dan sebagai pemulihan pembelajaran. Seperti yang tertuang dalam pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran. Kemendikbudristek memberikan tiga opsi kepada satuan pendidikan dalam pelaksanaan kurikulum berdasar Standar Nasional Pendidikan yang sesuai kebutuhan pembelajaran. Tiga opsi tersebut yaitu:

  • Menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh
  • Menggunakan Kurikulum Darurat
  • Menggunakan Kurikulum Merdeka

Dalam upaya pemulihan pembelajaran, Kemendikbudristek mengembangkan Kurikulum Merdeka. Sebelumnya, kurikulum ini disebut sebagai kurikulum prototipe. Kurikulum Merdeka dapat diterapkan secara fleksibel. Kurikulum ini berfokus pada materi esensial,  pengembangan karakter, dan kompetensi peserta didik. Kurikulum ini digunakan untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Pendidikan Khusus, dan kesetaraan. Kurikulum Merdeka adalah terobosan yang membantu guru dan kepala sekolah mengubah proses belajar menjadi jauh lebih relevan, mendalam, dan menyenangkan. Kurikulum Merdeka diciptakan untuk mendorong perbaikan kualitas dan pemulihan dari krisis pembelajaran.

Saat ini, satuan pendidikan masih dalam masa pemulihan pembelajaran. Masa ini dimulai dari 2022 hingga 2024. Pada masa pemulihan ini, sekolah yang belum siap menggunakan Kurikulum Merdeka dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran. Satuan pendidikan juga dapat memilih Kurikulum Darurat. Kurikulum Merdeka sendiri sebagai opsi bagi satuan pendidikan yang sudah siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.

2024 menjadi tahun penentu kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi dari kurikulum di masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini selanjutnya akan menjadi acuan Kemendikbudristek dalam mengambil keputusan kebijakan selanjutnya.

Shadam Fat D.

Sumber:

Detail IKM (kemdikbud.go.id), diakses 26 oktober 2022

Kurikulum Merdeka – Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (kemdikbud.go.id), diakses 26 oktober 2022

Kurikulum Darurat – Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (kemdikbud.go.id), diakses 26 oktober 2022