Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum

Dengan berbadan hukum, perguruan tinggi negeri memiliki otonomi penuh untuk mengelola perguruan tinggi secara mandiri.
(Gambar: File:University of the Creative Arts, Epsom Campus (July 2021).jpg – Wikimedia Commons, diunduh 5 Desember 2022)

Saat ini bukan hanya perusahaan yang berbadan hukum, perguruan tinggi pun dapat berbadan hukum. Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) merupakan salah satu kategori perguruan tinggi nirlaba. PTN BH memiliki misi melayani masyarakat dan menyelenggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. PTN BH memiliki otonomi lebih besar jika dibandingkan dengan kategori perguruan tinggi bentuk lain, yaitu PTN Satuan Kerja (SATKER) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU). PTN BH dapat mengelola aspek akademis dan nonakademis secara lebih fleksibel, termasuk aspek pengelolaan keuangan.

Perubahan PTN menjadi PTN BH sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. PTN BH dirancang agar perguruan tinggi dapat bergerak cepat dalam menanggapi perubahan lingkungan eksternal strategis yang bergerak dinamis, sehingga dapat terus berkembang, unggul, dan berdaya saing.

Hingga saat ini, ada 16 perguruan tinggi negeri yang sudah masuk dalam kategori PTN BH. Berikut ke-16 Perguruan tinggi tersebut. 

  1. Universitas Indonesia (UI) 
  2. Institut Teknologi Bandung (ITB) 
  3. Institut Pertanian Bogor (IPB) 
  4. Universitas Diponegoro (Undip) 
  5. Universitas Gadjah Mada (UGM) 
  6. Universitas Padjadjaran (Unpad)
  7. Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) 
  8. Universitas Airlangga (Unair)
  9. Universitas Hasanuddin (Unhas) 
  10. Universitas Sumatera Utara (USU) 
  11. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) 
  12. Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) 
  13. Universitas Andalas (Unand) 
  14. Universitas Brawijaya (UB) 
  15. Universitas Negeri Malang (UM) 
  16. Universitas Negeri Padang (UNP)

Dengan menjadi PTN BH, perguruan tinggi negeri dapat membuka program studi secara mandiri tanpa melalui mekanisme usulan pada direktorat kelembagaan, Ditjen DIKTI Ristek. Perguruan tinggi negeri dapat dengan cepat menangkap kebutuhan pasar dan meningkatkan SDM yang berkualitas. Selain itu, PTN BH akan memperoleh dana abadi perguruan tinggi. Dengan dana ini, perguruan tinggi dapat meningkatkan fasilitas pengajaran maupun penelitian hingga menjadi perguruan tinggi kelas dunia. 

Agung Tri Haryanta

Sumber:

https://web.archive.org/web/20221121020436/https://sinta.kemdikbud.go.id/ptnbhanalytics/, diakses 21 November 2022

https://web.archive.org/web/20221121020951/https://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/transformasi-ptn-bh-menuju-kampus-unggul-dan-berdaya-saing/, diakses 21 November 2022

https://web.archive.org/web/20221121021153/https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/02/berbadan-hukum-ptn-lebih-mandiri-dan-dinamis, diakses 21 November 2022

https://puslapdik.kemdikbud.go.id/artikel/16-ptn-bh-peroleh-dana-abadi-perguruan-tinggi, diakses 21 November 2022