
BOS merupakan program pemerintah untuk menyediakan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Dengan adanya BOS, sekolah dapat membiayai berbagai program kegiatan yang berhubungan dengan proses pembelajaran atau pendidikan, seperti pengelolaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan ekstrakurikuler, bimbingan belajar, administrasi kelas, penyusunan program ekstrakurikuler, pembelian alat/bahan peraga/praktik, media pembelajaran, instrumen penilaian, buku laporan hasil belajar siswa, dan alat tulis kegiatan pembelajaran.
Lalu, bagaimana strategi sekolah dalam mengelola dana BOS agar mencakup semua program kegiatan tersebut? Tentunya sekolah memerlukan strategi yang tepat dalam pengelolaan dana ini. Selain itu, guru, kepala sekolah, serta komite sekolah harus terlibat untuk menciptakan pengelolaan yang baik. Ada tiga tahapan utama dalam pengelolaan dana BOS
1. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
Dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), kepala sekolah perlu mengadakan rapat dewan guru untuk memahami juknis (petunjuk teknis) belanja barang yang bisa didanai dari dana BOS dan yang tidak bisa didanai dari dana BOS. Setelah APBS disahkan oleh pejabat berwenang, setiap guru berperan untuk menggunakan dana sesuai anggaran. Pembelanjaan dibagi ke seluruh guru sehingga setiap orang mempunyai tanggung jawab terhadap tercapainya penggunaan dana. Kepala sekolah dan bendahara membagi belanja tersebut ke setiap triwulan agar pembelanjaan tidak melebihi dana yang diperoleh.
2. Pembelanjaan Sesuai Pengelolaan Dana BOS
Setiap triwulan, dana BOS yang cair dapat diambil di bank oleh kepala sekolah atau bendahara. Selanjutnya, dana disimpan oleh bendahara BOS untuk disalurkan dalam pembelanjaan. Seluruh guru yang telah memperoleh bagian dalam pembelanjaan mempunyai kewajiban untuk membelanjakan dana itu. Tidak hanya terbatas pada pembelanjaan, guru juga bertanggung jawab dalam menyediakan bukti pembayaran dan nota secara lengkap. Setelah pembelanjaan dilaksanakan, bendahara menerima nota untuk disusun menjadi laporan, sedangkan barang akan diterima oleh pengelola inventaris atau pengelola barang.
3. Penyusunan Laporan
Ada beberapa prosedur dalam penyusunan laporan dana BOS. Pertama, bendahara dan kepala sekolah menyusun laporan sesuai dengan juknis BOS yang berlaku. Juknis BOS adalah aturan baku yang dikeluarkan pemerintah dalam pelaksanaan penyaluran BOS. Kedua, bendahara menyusun dengan runtut setiap bukti pembelanjaan sesuai dengan pembelanjaan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, semua pembelanjaan dan kegiatan harus sesuai dengan anggaran sekolah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Ketiga, bendahara menyusun laporan dengan format yang mudah dimengerti, seperti menggunakan bahasa dan tabel yang mudah dibaca oleh semua kalangan. Hal ini harus dilakukan karena laporan dana BOS yang telah disusun akan menjadi bahan yang harus dipertanggungjawabkan kepada siapa pun yang membutuhkan, baik itu pemerintah, wali murid, pengurus komite, atau pengurus yayasan.
Nah, itulah beberapa strategi yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana BOS. Sudahkah sekolah Bapak/Ibu melaksanakan pengelolaan dana BOS dengan baik dan transparan? Semoga artikel yang kami tulis bermanfaat. Selamat mencoba.
Endah Dwi Atmajati
Sumber:
http://web.archive.org/web/20221217020222/https://kependidikan.com/strategi-pengelolaan-dana-bos/, diakses 30 Desember 2022
