
Salah satu bantuan pemerintah pusat bagi sekolah adalah Dana BOS. Dana BOS diberikan untuk pembiayaan kebutuhan operasional dan peningkatan mutu suatu lembaga pendidikan. Dana BOS yang diterima hampir semua sekolah dasar dan sekolah menengah dinamakan dana BOS reguler. Namun, ada juga dana BOS yang diberikan khusus untuk sekolah tertentu. Dana BOS dimaksud, yaitu dana BOS kinerja dan dana BOS afirmasi. Kedua dana BOS tersebut berbeda. Pada artikel ini hanya akan dibahas terkait dana BOS kinerja.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 1, dana BOS kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. Dari pernyataan di atas, berarti ada dua jenis sekolah yang berhak memperoleh dana BOS kinerja, yaitu sekolah penggerak dan sekolah berprestasi. Kedua sekolah tersebut layak menerima dana BOS kinerja apabila memenuhi persyaratan pada Pasal 8.
Sekolah penggerak yang berhak menerima dana BOS kinerja harus memenuhi syarat berikut.
- Penerima dana BOS reguler pada tahun anggaran berkenaan.
- Sekolah telah ditetapkan kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Selanjutnya, sekolah berprestasi yang berhak menerima dana BOS kinerja harus memenuhi syarat-syarat berikut.
- Penerima dana BOS reguler pada tahun anggaran berkenaan.
- Memiliki paling sedikit tiga peserta didik yang berprestasi dalam perlombaan tingkat nasional dan/atau internasional dalam dua tahun terakhir.
- Memiliki prestasi sekolah di tingkat nasional dan/atau internasional.
- Sekolah tersebut tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program penggerak dan SMK pusat keunggulan.
Penggunaan dana BOS kinerja bagi sekolah penggerak dan sekolah berprestasi berbeda. Bagi sekolah penggerak, dana BOS kinerja digunakan dalam komponen pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data. Sementara itu, dana BOS kinerja bagi sekolah berprestasi digunakan dalam komponen asesmen talenta dan kebugaran, pelatihan dan pengembangan prestasi, pengelolaan data dan informasi talenta, serta kegiatan aktualisasi prestasi. Meskipun berbeda dalam penggunaan, tetapi pemberian dana BOS kinerja bertujuan untuk mendukung dan menyokong sekolah dalam peningkatan mutu penyelenggaraan layanan pendidikan.
Tahapan pengelolaan dana BOS kinerja sama dengan pengelolaan dana BOS lain, yaitu meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan penata usahaan, serta pelaporan dan pertanggung jawaban. Pengelolaan tersebut dilakukan melalui sistem aplikasi pengelolaan dana BOS yang disediakan oleh Kementerian. Personil yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS adalah Kepala Satuan Pendidikan. Tugas Kepala Satuan Pendidikan tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 40. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Satuan Pendidikan dapat membentuk tim yang terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah, dan anggota (guru, komite sekolah, dan orang tua peserta didik). Pengelolaan dana BOS tidak terlepas dari pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Itulah informasi terkait dana BOS kinerja yang memiliki tahapan pengelolaan dana sama dengan jenis Dana BOS lainnya. Kepala sekolah tetap menjadi penanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS kinerja. Kepala sekolah yang sekolahnya menerima dana BOS kinerja harus selalu menjaga profesionalitas dengan terus melaksanakan tanggung jawab sesuai prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS.
Rofida Umaya
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
https://web.archive.org/web/20221018063426/https://jendela.kemdikbud.go.id/v2/fokus/detail/digitalisasi-sekolah-gunakan-dana-bos-afirmasi-atau-bos-kinerja diakses 18 Oktober 2022.
https://web.archive.org/web/20221018063820/https://www.jogloabang.com/pendidikan/rincian-komponen-penggunaan-dana-bop-paud-bos-bop-pk diakses 18 Oktober 2022.
